HAK DAN WEWENANG BIDAN
A. HAK
BIDAN
a. Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
b. Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat atau
jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan
berhak menolak keinginan pasie atau klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d. Bidan
berhak atas privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan
baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
f. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
g. Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahtaran yang sesuai.
PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN
PRAKTIK BIDAN
BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.
B. WEWENANG
BIDAN
1.
Kewenangan
Dalam menangani kasus seorang bidan diberi kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia No:900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan,yang disebut dalam BAB V praktik bidan antara lain:
Dalam menangani kasus seorang bidan diberi kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia No:900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan,yang disebut dalam BAB V praktik bidan antara lain:
Pasal 14 : bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan keluarga berencana
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 15 : (1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a (pelayanan kebidanan) ditujukan pada ibu dan anak
(2) Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pra nikah, pra hamil, masa hamil, masa bersalin , masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval)
(3) Pelayanan kebidanan pada anak diberikan pada masa bayi baru lahir,masa bayi,masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pasal 16 :
(1)
Pelayanan kebidanan kepada meliputi :
a.
Penyuluhan dan konseling
b.Pemeriksaan
fisik
c.
Pelaynan antenatal pada kehamilan normal
d.
Pertolongan pada kehamilan abnormal yang
mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis grafidarum tingkat 1,
pre eklamsi ringan dan anemia ringan.
e.
Pertolongan persalinan normal
f.
Pertolongan persalinan abnormal yang mencakup
letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD)
tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena
inersia uteri primer, post aterm dan preterm.
g.Pelayanan ibu
nifas normal
h.Pelayanan ibu
nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta,renjatan dan infeksi ringan
i.
Pelayanan dan pengobatan pada kelainan
ginekologi yang meliputi keputihan,perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2)
Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a. Pemeriksaan
bayi baru lahir
b. Perawatan
tali pusat
c. Perawatan
bayi
d. Resusitasi
pada bayi baru lahir
e. Pemantauan
tumbuh kembang anak
f. Pemberian
imunisasi
g. Pemberian
penyuluhan
Pasal 18 :
Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16,berwenang untuk
:
a. Memberikan imunisasi
b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan dan nifas
c. Mengeluarkan plasenta secara secara manual
d. Bimbingan senam hamil
e. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f. Episiotomi
g. Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat
2
h. Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
i.
Pemberian infus
j.
Pemberian suntikan
intramuskuler uterotonika
k. Kompresi bimanual
l.
Versi ekstrasi
gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m. Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n. Pengendalian anemi
o. Peningkatan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
p. Resusitasi bayi baru lahir dengan asfiksia
q. Penanganan hipotermi
r.
Pemberian minum
dengan sonde/pipet
s. Pemberian obat-obatan
terbatas melalui lembaran ,permintaan , obat sesuai dengan formulir IV
terlampir
t.
Pemberian surat
kelahiran dan kematian.
2. Kompetensi Bidan
Kompetensi
bidan yang berhubungan dengan kasus ibu bersalin dengan pre eklampsi ringan
yaitu :
Kompetensi ke empat : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
a. Pengetahuan dasar :
Kompetensi ke empat : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
a. Pengetahuan dasar :
1) Fisiologi persalinan
2) Anatomi tengkorak janin,diameter yang penting dan penunjuk
3) Aspek psikologi dan kultural pada persalinan dan kelahiran
4) Indikator tanda-tanda mulai persalinan
5) Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa.
6) Penilaian kesejahteraan janin dalam masa persalinan
7) Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan
8) Proses penurunan janin melalui pelvic selama persalinan dan kelahiran
9) Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda
10) Pemberian kenyamanan dalam persalinan,seperti kehadiran keluarga/pendamping, pengaturan posisi, hidrasi , dukungan moril ,pengurangan nyeri tanpa obat
11) Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus
12) Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernafasan,kehangatan dan berikan ASI/PASI
13) Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsuna,kontak mata antara bayi dan ibunya bila dimungkinkan
14) Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI ekslusif
15) Manajemen fisiologi kala III
16) Memberikan suntikan intramuskuler meliputi: uterotonika, antibiotika, dan sedatifa
17) Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan seperti distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan
18) Indikasi tindakan operatif pada perasalinan misalnya gawat janin, CPD.
19) Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklampsi, kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia inersia uteri primer, post term, dan pre term, serta tali pusat menumbung.
20) Prinsip manajemen kala III, secara fisiologis
21) Prinsip manajemen aktif kala III.
b. Pengetahuan tambahan
1) Penatalaksanaan persalinan dan malpresentasi
2) Pemberian suntikan anestesi lokal
3) Akselerasi dan induksi persalinan
c. Keterampilan dasar
1) Pengumpulan data yang berfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada persalinan sekarang.
2) Pelaksanaan pemeriksaan yang berfokus.
3) Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisis dan penurunan janin
4) Pencatatan waktu dan pengkajian kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi)
5) Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban dan proporsi panggul dengan bayi.
6) Melekukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan patograf
7) Memberikan dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya
8) Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan yang adekuat selama persalinan.
9) Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawatdaruratan dengan intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu
10) Melakukan amniotomi pada pembukaan servik lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi
11) Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat
12) Melakukan episiotomi dan penjahitan, jika diperlukan
13) Melaksanakan manajemen fisiologi kala III.
14) Melaksanakan manajemen aktif kala III
15) Memberikan suntikan intra muskuler meliputi uteronika,antibiotika dan sedativa
16) Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin (Hb) dan hematokrit (HT)
17) Menahan uterus untuk mencegah terjadinya inversi uteri dalam kala III
18) Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya
19) Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar
20) Memeriksa robekan vagina, servik dan perinium
21) Menjahit robekan vagina dan perinium tingkat II
22) Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, pos term dan pre term.
23) Melakukan pengeluaran plasenta secara manual
24) Mengelola perdarahan post partum
25) Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan,kegawatdaruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi
26) Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan / tali kasih ibu dan bayi lahir
27) Memafisilitasi ibu untuk menyusui dengan sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif
28) Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan
d. Keterampilan tambahan
1) Menolong kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat
2) Memberikan suntikan anestesi lokal jika diperlukan
3) Melakukan ekstraksi forcerendah dan vakum jika diperlukan sesuai kewenangan
4) Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat
5) Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung
6) Mengidentifikasi danmenjahit robekan servik
7) Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan
Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.
Kewenangan normal:
o
Pelayanan kesehatan ibu
o
Pelayanan kesehatan anak
o
Pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana
2.
Kewenangan dalam menjalankan program
Pemerintah
3.
Kewenangan bidan yang menjalankan
praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh
seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
1. Pelayanan
kesehatan ibu
a. Ruang
lingkup:
§
Pelayanan konseling pada masa pra
hamil
§
Pelayanan antenatal pada kehamilan
normal
§
Pelayanan persalinan normal
§
Pelayanan ibu nifas normal
§
Pelayanan ibu menyusui
§
Pelayanan konseling pada masa antara
dua kehamilan
b. Kewenangan:
§
Episiotomi
§
Penjahitan luka jalan lahir tingkat
I dan II
§
Penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan perujukan
§
Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§
Pemberian vitamin A dosis tinggi
pada ibu nifas
§
Fasilitasi/bimbingan inisiasi
menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§
Pemberian uterotonika pada manajemen
aktif kala tiga dan postpartum
§
Penyuluhan dan konseling
§
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§
Pemberian surat keterangan kematian
§
Pemberian surat keterangan cuti
bersalin
2. Pelayanan
kesehatan anak
a. Ruang
lingkup:
§
Pelayanan bayi baru lahir
§
Pelayanan bayi
§
Pelayanan anak balita
§
Pelayanan anak pra sekolah
b. Kewenangan:
§
Melakukan asuhan bayi baru lahir
normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD),
injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari),
dan perawatan tali pusat
§
Penanganan hipotermi pada bayi baru
lahir dan segera merujuk
§
Penanganan kegawatdaruratan,
dilanjutkan dengan perujukan
§
Pemberian imunisasi rutin sesuai
program Pemerintah
§
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak
balita dan anak pra sekolah
§
Pemberian konseling dan penyuluhan
§
Pemberian surat keterangan kelahiran
§
Pemberian surat keterangan kematian
3. Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
a. Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b. Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas,
khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan
tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
1.
Pemberian alat kontrasepsi suntikan,
alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit
2.
Asuhan antenatal terintegrasi dengan
intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi
dokter)
3.
Penanganan bayi dan anak balita
sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4.
Melakukan pembinaan peran serta
masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan
penyehatan lingkungan
5.
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak
balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6.
Melaksanakan pelayanan kebidanan
komunitas
7.
Melaksanakan deteksi dini, merujuk
dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk
pemberian kondom, dan penyakit lainnya
8.
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
9.
Pelayanan kesehatan lain yang
merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit,
asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan
pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi
Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan
oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau
kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan
sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal,
dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal
tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat
tenaga dokter.
ya sudah tidak relevan lagi
BalasHapus