Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

tanya kenapa?

Dasar memahami orang adalah "mengenali dan mengakui orang sebagaimana adanya" bukan "yang kita kira atau pikirkan tentang mereka dan inginkan mereka jadi apa"  jadi diri sendiri dan positif thinking aja. dan ini buat yang lagi patah hati.... ★ 4 Pelajaran Dari Putus Cinta ★ Ketimbang menangis seharian sambil memeluk bantal, enggan makan tidur pun tak mau, lebih baik tata ulang hidup Anda. Belajarlah dari masa lalu, dari kejadian-kejadian yang membuat Anda sedih, menjadi pribadi yang lebih baik dan bertemu dengan yang lebih baik ★ Tak ada yang salah dengan status single ... Tak perlu malu, apalagi merasa berdosa dengan status single. Putus cinta itu biasa dalam hubungan asmara, jadi jangan sampai Anda terlalu mengasihani diri dan akhirnya membunuh semangat hidup Anda. Tak ada sang mantan pun langit masih biru. Tak ada sang mantan bunga juga tak layu. Akui kesedihan Anda, tapi jangan biarkan sang mantan merenggut semangat dan hidup Anda. Being single i...

HAK DAN WEWENANG BIDAN

A.    HAK BIDAN a.        Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. b.       Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat atau jenjang pelayanan kesehatan. c.        Bidan berhak menolak keinginan pasie atau klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi. d.       Bidan berhak atas privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain. e.        Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan. f.        Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai. g.       Bidan berhak mendapat kompensasi dan ke...

Bidan adalah Jabatan Profesional

Gambar
sudah  jelas Bidan adalah jabatan profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki  bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah :  Memberikan layanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional. Keberadaan yang diakui dan diperlukan oleh masyarakat. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau oleh pemerintah. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur. Memiliki organisasi sebagai wadah. Memiliki kode etik bidan. Memiliki etika kebidanan. Memiliki standar kebidanan. Memiliki standar praktik. Memiliki standar praktik yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan berbagai wahana pengembangan kompetensi